PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI
KOPERASI
1. Definisi
ILO ( International Labour Organization )
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi :
1) Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang ( association of persons)
2) Penggabungannya
berdarsarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3) Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and)
4) Suatu
organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organitation )
5) Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan ( making equitable Contribution
to the capital required)
6) Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara simbang ( accepting a fair share of
The risk and benefits of the undertaking)
2. Definisi
Chaniago
Arifinal
Chaniago ( 1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
3. Definisi
Dooren
Di
sini Dooren telah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan badan-badan hukum
(corporate).
4. Definisi
Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
5. Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
6. Definisi
UU NO. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.
PRINSIP
KOPERASI
Prinsip
koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang
berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Disini
terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini
disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering di kutip :
1) Prinsip
munkner
Hans
H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
·
Keanggotaan bersikap sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak di bagi
·
Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2) Prinsip
Rochdale
Adapun
unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai
berikut:
·
Pengawasan secara demokratis (democratic
control)
·
Keanggotaan yang terbuka ( open
membership)
·
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor
limited interest on capital)
·
Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members
in proportion to their purchases)
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading
strictly on a cash basis
·
Barang yang di jual harus asli dan tidak
di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the
members in cooperative principles)
·
Netral terhadap politik dan agama (
political and religious neutrality)
3) Prinsip
Reiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang
4) Prinsip
Herman Schulze
Di
Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk
karyawan
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada
anggota
5) Prinsip
ICA
Sidang
ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai
berikut
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
·
Pemimpin yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara (democratic control – one member one vote)
·
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada (limited interest of capital)
·
SHU di bagi 3 :
a) Sebagai
usaha cadangan
b) Sebagian
untuk masyarakat
c) Sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international
(intercooperative network)
6) Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas
dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing
·
Adanya pembatasan modal dan bunga
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
7) Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
·
Pembagian SHU di lakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Sumber
:
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
Komentar
Posting Komentar