ANALISIS ETIKA BISNIS PADA PRODUK SLEEK BABY BOTTLE, NIPPLE & BABY ACCESSORIES CLEANSER



Hasil gambar untuk sleek baby nipple bottle cleanser
Sleek Baby Bottle Nipple and Baby Accessories Cleanser
Sumber: http://www.kino.co.id/brands/personal-home-care/
Sleek baby bottle nipple and accessories cleanser ini merupakan salah satu produk dari kategori baby personal care yang diproduksi oleh PT Kinocare Era Kosmetindo, Sukabumi – Indonesia. Sleek baby bottle ini dikenal sebagai pembersih botol & peralatan bayi dengan formula FOOD GRADE yang aman untuk bayi. Mengandung Stain Removal Formula sehingga dapat menghilangkan sisa lemak susu dan bau amis yang menempel pada botol bayi. Selain sleek baby bottle ini masih ada beberapa produk yaitu sleek baby laundry detergen, sleek baby travel wash, sleek foamy handwash, sleek handwash, sleek baby natural antibacterial 2 in 1 hair & body foamy wash, sleek baby natural antibacterial diaper cream, sleek baby natural antibacterial 2 in 1 hair & body liquid wash dan sleek vegetables & fruits cleaner.

Ø  Beberapa Fitur Sleek Baby Bottle, Nipple, and Accessories Cleanser:
-       -  Efektif membunuh kuman dan bakteri menggunakan Natural Anti Bacterial.
-       -  Memiliki Stain Removal Formula yakni untuk penghilang sisa lemak susu pada botol.
-        - Tidak menimbulkan iritasi.
-       -  Bebas Paraben
-       -  Bisa digunakan untuk mencuci sayuran dan buah-buahan

Ø  Active Ingredients:
-      -   6% Sodium Lauryl Sulfate, 0.5% Propane-1.3-diol, Willow Bark Extract
-      -   (2-(Hydroxymethyl)phenyl-beta-D-glucipyranoside)

Berikut adalah iklan produk sleek baby bottle nipple & baby accessories


Sebelum melakukan analisis pada produk sleek baby care tersebut alangkah baiknya dapat memahami undang-undang mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam etika bisnis. Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
A.  Hak dan kewajiban konsumen
v  Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut: Hak konsumen antara lain:
1)        hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2)        hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3)        hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4)        hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5)        hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6)        hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7)        hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8)        hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9)        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

v  Kewajiban konsumen adalah:
1)        membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2)        beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3)        membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4)        mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

B.   Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
v  Hak pelaku usaha adalah:
1)          hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2)          hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3)          hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4)          hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5)          hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

v  Kewajiban pelaku usaha adalah:
1)          beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2)          memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3)          memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4)          menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5)          memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6)          memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7)          memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Analisis
isi / materi iklan :
Dalam iklan sleek baby bottle nipple & baby accessories ini memperlihatkan kegiatan seorang ibu muda yang sedang mencuci/ membersihkan botol susu bayi dengan menggunakan sabun cuci piring biasa. Namun mencuci peralatan bayi seperti botol, dot, tempat makan dan lainnya dengan sabun biasa tidaklah aman karena bahan-bahan yang terkandung dalam sabun cuci piring biasa seperti sabun yang berwarna biasa bisa saja menyebabkan gangguan kesehatan pada bayi, sebaiknya dalam mencuci atau membersihkan peralatan bayi harus menggunakan sabun cuci piring khusus bayi sementara sleek memiliki formula yang tidak memakai pewarna (bening), concentrate dan memakai bahan-bahan yang berkualitas tinggi serta aman untuk bayi karena food grade.

Berdasarkan isi / materi iklan diatas komunikasi produk keluaran kino Indonesia ini, berusaha menyampaikan informasi bahwa untuk mencuci botol susu bayi dan peralatan makan bayi lainnya tidak boleh menggunakan produk sabun yang berwarna karena bisa berbahaya dan mengandung bahan kimia. Penggunaan sabun cuci piring pada botol bayi bisa mengakibatkan iritasi, mual, muntah, dan bahkan keracunan bila ada sisa sabun yang tertinggal, mengingat pencernaan dan daya tahan tubuh bayi yang belum sempurna. Berbeda dengan produk pencuci piring, Sleek Baby Bottle Nipple and Accesories Cleanser menggunakan formulasi food grade, yang pasti aman untuk bayi meskipun bila ada sisa sabun yang tertinggal. Tak hanya itu, Sleek juga mengandung anti bacterial yang alami dan paling aman dibanding produk lainnya.

Berdasarkan hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha yaitu, Hak konsumen sudah terpenuhi seperti kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk sleek baby bottle nipple and baby accessories cleanser, produk sleek baby ini tersedia dengan beberapa kemasan dalam berbagai ukuran seperti Pouch 70 ml, Pouch 450 ml & 900 ml, Botol 150 ml, Botol 500 ml. informasi mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam sleek baby sudah tertera dalam kemasan produk. Dan sebagai konsumen harus cermat dalam mengikuti petunjuk/ prosedur yang sudah tertera agar selalu aman dalam mengkonsumsi produk sleek baby ini.
PT KINO INDONESIA sebagai pelaku usaha juga sudah memenuhi hak dan kewajibannya yaitu menerima pembayaran yang sesuai dengan kualitas produk yang dihasilkannya serta mendapatkan goodwill atas produk sleek baby yang sudah sangat terkenal dan menjadi top brand, dan sudah memberikan informasi yang jelas mengenai bahan-bahan yang terkandung dalam produk dan cara pemakaian yang baik.

Berdasarkan Etika dalam iklan :
1.      Tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
2.      Tidak memicu konflik SARA
3.      Tidak mengandung pornografi
4.      Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
5.      Tidak melanggar etika bisnis
6.      Tidak saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
7.      Tidak plagiat.

Sumber:
http://www.kino.co.id/brands/personal-home-care/sleek-bottle-nipple-baby-accessories-cleanser/
http://www.sangkoeno.com/2013/09/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku.html
http://asibayi.com/arsip/sleek-baby-bottle-nipple-and-accessories-cleanser/

Komentar

Postingan Populer