ANALISIS ETIKA BISNIS PADA PRODUK SLEEK BABY BOTTLE, NIPPLE & BABY ACCESSORIES CLEANSER
Sleek Baby Bottle Nipple and Baby Accessories Cleanser Sumber: http://www.kino.co.id/brands/personal-home-care/ |
Sleek baby bottle
nipple and accessories cleanser ini merupakan salah satu produk dari kategori
baby personal care yang diproduksi oleh PT Kinocare Era Kosmetindo, Sukabumi –
Indonesia. Sleek baby bottle ini dikenal sebagai pembersih botol &
peralatan bayi dengan formula FOOD GRADE yang aman untuk bayi. Mengandung Stain
Removal Formula sehingga dapat menghilangkan sisa lemak susu dan bau amis yang
menempel pada botol bayi. Selain sleek baby bottle ini masih ada beberapa produk
yaitu sleek baby laundry detergen, sleek baby travel wash, sleek foamy
handwash, sleek handwash, sleek baby natural antibacterial 2 in 1 hair &
body foamy wash, sleek baby natural antibacterial diaper cream, sleek baby
natural antibacterial 2 in 1 hair & body liquid wash dan sleek vegetables
& fruits cleaner.
Ø Beberapa
Fitur Sleek Baby Bottle, Nipple, and Accessories Cleanser:
- - Efektif membunuh kuman dan bakteri menggunakan
Natural Anti Bacterial.
- - Memiliki Stain Removal Formula yakni untuk
penghilang sisa lemak susu pada botol.
- - Tidak menimbulkan iritasi.
- - Bebas Paraben
- - Bisa digunakan untuk mencuci sayuran dan
buah-buahan
Ø Active
Ingredients:
- - 6% Sodium Lauryl Sulfate, 0.5% Propane-1.3-diol,
Willow Bark Extract
- - (2-(Hydroxymethyl)phenyl-beta-D-glucipyranoside)
Sebelum melakukan analisis pada produk
sleek baby care tersebut alangkah baiknya dapat memahami undang-undang mengenai
hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam etika bisnis. Hak dan
Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
A. Hak dan
kewajiban konsumen
v Hak dan
kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4
dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut: Hak konsumen antara lain:
1)
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2)
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
3)
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4)
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
5)
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6)
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7)
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8)
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9)
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
v Kewajiban
konsumen adalah:
1)
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2)
beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3)
membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4)
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen.
B.
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
v Hak
pelaku usaha adalah:
1)
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
2)
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3)
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4)
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5)
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
v Kewajiban
pelaku usaha adalah:
1)
beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
2)
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3)
memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4)
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
5)
memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6)
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7)
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Analisis
↠ isi /
materi iklan :
Dalam iklan sleek baby bottle
nipple & baby accessories ini memperlihatkan kegiatan seorang ibu muda yang
sedang mencuci/ membersihkan botol susu bayi dengan menggunakan sabun cuci
piring biasa. Namun mencuci peralatan bayi seperti botol, dot, tempat makan dan
lainnya dengan sabun biasa tidaklah aman karena bahan-bahan yang terkandung
dalam sabun cuci piring biasa seperti sabun yang berwarna biasa bisa saja
menyebabkan gangguan kesehatan pada bayi, sebaiknya dalam mencuci atau
membersihkan peralatan bayi harus menggunakan sabun cuci piring khusus bayi
sementara sleek memiliki formula yang tidak memakai pewarna (bening),
concentrate dan memakai bahan-bahan yang berkualitas tinggi serta aman untuk
bayi karena food grade.
↠ Berdasarkan
isi / materi iklan diatas komunikasi produk keluaran kino Indonesia ini,
berusaha menyampaikan informasi bahwa untuk mencuci botol susu bayi dan
peralatan makan bayi lainnya tidak boleh menggunakan produk sabun yang berwarna
karena bisa berbahaya dan mengandung bahan kimia. Penggunaan sabun cuci piring
pada botol bayi bisa mengakibatkan iritasi, mual, muntah, dan bahkan keracunan
bila ada sisa sabun yang tertinggal, mengingat pencernaan dan daya tahan tubuh
bayi yang belum sempurna. Berbeda dengan produk pencuci piring, Sleek Baby
Bottle Nipple and Accesories Cleanser menggunakan formulasi food grade, yang pasti
aman untuk bayi meskipun bila ada sisa sabun yang tertinggal. Tak hanya itu,
Sleek juga mengandung anti bacterial yang alami dan paling aman dibanding
produk lainnya.
↠ Berdasarkan
hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha yaitu, Hak konsumen sudah
terpenuhi seperti kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk
sleek baby bottle nipple and baby accessories cleanser, produk sleek baby ini tersedia
dengan beberapa kemasan dalam berbagai ukuran seperti Pouch
70 ml, Pouch 450 ml & 900 ml, Botol 150 ml, Botol 500 ml. informasi
mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam sleek baby sudah tertera dalam
kemasan produk. Dan sebagai konsumen harus cermat dalam mengikuti petunjuk/
prosedur yang sudah tertera agar selalu aman dalam mengkonsumsi produk sleek
baby ini.
PT KINO INDONESIA sebagai
pelaku usaha juga sudah memenuhi hak dan kewajibannya yaitu menerima pembayaran
yang sesuai dengan kualitas produk yang dihasilkannya serta mendapatkan
goodwill atas produk sleek baby yang sudah sangat terkenal dan menjadi top
brand, dan sudah memberikan informasi yang jelas mengenai bahan-bahan yang
terkandung dalam produk dan cara pemakaian yang baik.
↠ Berdasarkan
Etika dalam iklan :
1. Tidak memuat konten yang tidak sesuai
dengan kondisi produk
2. Tidak memicu konflik SARA
3. Tidak mengandung pornografi
4. Tidak bertentangan dengan norma-norma
yang berlaku.
5. Tidak melanggar etika bisnis
6. Tidak saling menjatuhkan produk tertentu
dan sebagainya.
7. Tidak plagiat.
Sumber:
http://www.kino.co.id/brands/personal-home-care/sleek-bottle-nipple-baby-accessories-cleanser/
http://www.sangkoeno.com/2013/09/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku.html
http://asibayi.com/arsip/sleek-baby-bottle-nipple-and-accessories-cleanser/
Sumber:
http://www.kino.co.id/brands/personal-home-care/sleek-bottle-nipple-baby-accessories-cleanser/
http://www.sangkoeno.com/2013/09/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku.html
http://asibayi.com/arsip/sleek-baby-bottle-nipple-and-accessories-cleanser/
Komentar
Posting Komentar