BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
1.
BENTUK ORGANISASI
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang
memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja
bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem koperasi
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya
adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi Ciri Khusus :
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota
untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.
Penetapan Anggaran Dasar
2.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
5.
Pengesahan pertanggung jawaban
6.
Pembagian SHU
7.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan
wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3. POLA MANAJEMEN
PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen berasal dari bahasa inggris
“management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut
kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an
organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi secara sederhana berawal
dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
- Menurut UU No. 25/1992
Koperasi didefinisikan sebagai “Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
- Paul Hubert Casselman
Dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
- Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
- G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
PERANGKAT ORGANISASI
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
1. Anggota
Seorang anggota berhak menghadiri
rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
2. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
3. Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
4. Karyawan
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
> AD/ART
> Kebijakan Umum
Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
> Memilih, mengangkat, memberhentikan
pengurus dan pengawas.
> RGBPK dan RAPBK
> Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus pengawas
> Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
1) Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
2) Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
3) Cooperative Combine
1. System sosio teknis pada
substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya,
system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
2. Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise
Combine yaitu
koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
1. The Businnes function
Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit
usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.
2. Interpersonal Communication
System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang
berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
- Manajemen memberikan informasi
pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan
organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
- Konfigurasi ekonomi dari
individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari
anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota.
- Intensitas
kerjasama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam
menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama,
fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam
CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung
dan lain-lain.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar