DOSEN : ALI MUHLI, SE,. MM. TUGAS MATA KULIAH EKONOMI INTERNASIONAL : KELOMPOK 3
KARTEL BAGIAN I :
A. PENGERTIAN KARTEL
A. PENGERTIAN KARTEL
Arti
Kartel yang dalam bahasa Inggris disebut “cartel”
dan dalam bahasa Belanda disebut “kartel”. Pengertian Cartel atau yang sering disebut “syndicate”. Kartel adalah
kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi
suplai dan kompetisi. Perusahaan-perusahaan ini melakukan kesepakatan yang bertujuan
untuk mengendalikan berbagai hal seperti harga, wilayah pemasaran dan lainnya,
sehingga dapat menekan persaingan dan meraih keuntungan. Kartel memiliki efek negative
bagi konsumen karena keberadaan mereka akan menghasilkan harga yang lebih
tinggi dengan pasokan terbatas. Padahal sejatinya pasokan barang tersebut masih
sangat banyak dan harganya juga cukup murah
Kartel Internasional
adalah perjanjian secara formal antara beberapa perusahaan dari negara yang
berbeda untuk membagi pasar atau mengurangi persaingan diantara perusahaan
tersebut. (Nopirin, 1999:75). Contoh kartel Internasional adalah International
Air Transport Association (IATA), International Bauxite Association (IBA) dan
Organisation of Petrolium Exporting Countries (OPEC).
Dalam
pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat menyatakan :
“Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang
bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat”.
Meskipun
tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalam Undang-Undang Larangan
Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah
perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan
atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 4 Unsur yang bisa
diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:
1.
Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
2.
Bermaksud mempengaruhi harga
3.
Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
4.
Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Komentar
Posting Komentar