DOSEN : ALI MUHLI, SE,. MM. TUGAS MATA KULIAH EKONOMI INTERNASIONAL : KELOMPOK 3

KARTEL BAGIAN I :

A.    PENGERTIAN KARTEL
 
Arti Kartel yang dalam bahasa Inggris disebut “cartel” dan dalam bahasa Belanda disebut “kartel”. Pengertian Cartel atau yang sering disebut “syndicate”. Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Perusahaan-perusahaan ini melakukan kesepakatan yang bertujuan untuk mengendalikan berbagai hal seperti harga, wilayah pemasaran dan lainnya, sehingga dapat menekan persaingan dan meraih keuntungan. Kartel memiliki efek negative bagi konsumen karena keberadaan mereka akan menghasilkan harga yang lebih tinggi dengan pasokan terbatas. Padahal sejatinya pasokan barang tersebut masih sangat banyak dan harganya juga cukup murah

Kartel Internasional adalah perjanjian secara formal antara beberapa perusahaan dari negara yang berbeda untuk membagi pasar atau mengurangi persaingan diantara perusahaan tersebut. (Nopirin, 1999:75). Contoh kartel Internasional adalah International Air Transport Association (IATA), International Bauxite Association (IBA) dan Organisation of Petrolium Exporting Countries (OPEC).

     

     Dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan :
    “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
  
     Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 4 Unsur yang bisa diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:
      1. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
      2. Bermaksud mempengaruhi harga
      3. Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
      4. Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Komentar

Postingan Populer