DOSEN : ALI MUHLI, SE,. MM. TUGAS MATA KULIAH EKONOMI INTERNASIONAL : KELOMPOK 3

KARTEL BAGIAN II :


  

      Tentunya monopoli yang dimaksud bukanlah monopoly by nature dalam hal ini menurut penulis akan tetapi monopoli yang sengaja dibuat dan tergolong persaingan curang (unfair competition).
      Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 11 tersebut menurut penulis tidak hanya mencakup perjanjian yang tertulis saja tetapi juga perjanjian yang tidak tertulis sebagaimana telah dijelaskan dalam ilmu Hukum Kontrak. Adanya kesepakatan para pihak yang dipatuhi dan dijalankan merupakan sebuah perjanjian. Hal yang sama dapat dilihat pada pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menerangkan perjanjian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sau orang lain atau lebih” . 
      Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut juga memberikan ketentuan terhadap pengecualian dalam Pasal 50 agar dapat menilai melanggar atau tidaknya suatu perbuatan masuk ke dalam kategori perbuatan atau perjanjian yang bisa dikenai sanksi atau tidak menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
    
    Yang dikecualikan dari ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
a.     perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b.   perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c.    perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
d.    perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
e.  perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
f.       perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g.  perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
h.      pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Kecil; atau
i.        kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
   
    Sedangkan dalam Kamus Hukum Ekonomi ELIPS (1997:21) mengartikan kartel (cartel) sebagai “persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli”. Dengan demikian, kartel merupakan salah satu bentuk monopoli, di mana beberapa pelaku usaha (produsen) bersatu untuk mengontrol produksi, menentukan harga, dan/ wilayah pemasaran atas suatu barang dan/ atau jasa, sehingga di antara mereka tidak ada lagi persaingan.

     B.    TUJUAN KARTEL
           Memperoleh keuntungan maksimal dengan mengurangi persaingan diantara mereka, dengan cara :
·          Dengan membagi pasar secacra geografis atau atas dasar kategori produk, sehingga setiap perusahaan mempunyari monopoli pada segmen pasar tertentu.
·         Alokasi kuota kepada negara anggota dan secara bersama-sama memasarkan produk.

Komentar

Postingan Populer