DOSEN : ALI MUHLI, SE,. MM. TUGAS MATA KULIAH EKONOMI INTERNASIONAL : KELOMPOK 3
KARTEL BAGIAN II :
Tentunya
monopoli yang dimaksud bukanlah monopoly by nature dalam hal ini menurut
penulis akan tetapi monopoli yang sengaja dibuat dan tergolong persaingan
curang (unfair competition).
Perjanjian
yang dimaksud dalam Pasal 11 tersebut menurut penulis tidak hanya mencakup
perjanjian yang tertulis saja tetapi juga perjanjian yang tidak tertulis
sebagaimana telah dijelaskan dalam ilmu Hukum Kontrak. Adanya kesepakatan para
pihak yang dipatuhi dan dijalankan merupakan sebuah perjanjian. Hal yang sama
dapat dilihat pada pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang
menerangkan perjanjian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap sau orang lain atau lebih” .
Akan
tetapi perlu diingat bahwa dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut juga memberikan
ketentuan terhadap pengecualian dalam Pasal 50 agar dapat menilai melanggar
atau tidaknya suatu perbuatan masuk ke dalam kategori perbuatan atau perjanjian
yang bisa dikenai sanksi atau tidak menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Yang
dikecualikan dari ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
a. perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang
berlaku;
b. perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek
dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan
rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c. perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan;
d. perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
e. perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas;
f. perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g. perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan
dan atau pasokan pasar dalam negeri;
h. pelaku
usaha yang tergolong dalam Usaha Kecil; atau
i.
kegiatan usaha koperasi yang secara
khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Sedangkan
dalam Kamus Hukum Ekonomi ELIPS (1997:21) mengartikan kartel (cartel) sebagai
“persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis
dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk
memperoleh posisi monopoli”. Dengan demikian, kartel merupakan salah satu
bentuk monopoli, di mana beberapa pelaku usaha (produsen) bersatu untuk
mengontrol produksi, menentukan harga, dan/ wilayah pemasaran atas suatu barang
dan/ atau jasa, sehingga di antara mereka tidak ada lagi persaingan.
B. TUJUAN KARTEL
Memperoleh
keuntungan maksimal dengan mengurangi persaingan diantara mereka, dengan cara :
·
Dengan membagi pasar secacra geografis atau
atas dasar kategori produk, sehingga setiap perusahaan mempunyari monopoli pada
segmen pasar tertentu.
·
Alokasi kuota kepada negara anggota dan
secara bersama-sama memasarkan produk.
Komentar
Posting Komentar